Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang, Drs. H. Muhlis, M.Pd. menegaskan bahwa pegawai Kantor Kementerian Agama baik yang ASN maupun Non-ASN harus menjadi pelopor dalam pelaksanaan moderasi beragama, jika ada pegawai yang tidak berwawasan moderat dalam beragama maka akan dilakukan pembinaan khusus terhadap yang bersangkutan. Hal itu disampaikannya saat menjadi nara sumber dalam kegiatan penguatan moderasi beragama yang dirangkai dengan rapat kerja MTs Negeri Singkawang, Kamis (19/01/2023).
“Dalam Kementerian Agama ini kita satu komando, program moderasi moderasi beragama ini adalah program dari kementerian agama pusat yang harus dilaksanakan oleh seluruh pegawai kementerian agama, jadi jika ada yang tidak bersedia untuk dibina, dipersilahkan mengundurkan diri dari kementerian agama,” tegasnya.
Menurut Muhlis, moderasi beragama adalah membangun pemahaman keagamaan yang moderat, jadi moderasi beragama bukanlah upaya memoderasi agama, melainkan memoderasi pemahaman dan pengamalan kita dalam beragama.
“Moderasi beragama adalah cara pandang, sikap dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengimplementasikan esensi ajaran agama yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum dengan berlandaskan prinsip adil, berimbang, dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan berbangsa,” jelas pria berkacamata tersebut.
Mantan Ketua MUI Kota Singkawang tersebut juga menambahkan bahwa ada 4 indikator moderasi beragama, yaitu komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, dan menghargai tradisi. (Admin)
Tinggalkan Komentar